Asuransi uang (Money Insurance) menjamin kehilangan uang atau cek pada saat disimpan atau saat pengiriman dengan alat angkut terhadap risiko pencurian, perampokan dan pembongkaran

Yang dimaksud dengan uang adalah : uang tunai yang berlaku baik berupa uang kertas dan atau uang logam, nota bank, cek, bilyet giro, wesel, saham, obligasi, deposito, travel cek, prangko dan surat berharga lainnya yang dapat disamakan dengan uang.

Asuransi uang dibagi dalam 3 kelompok yakni :

1.    Asuransi pengiriman uang (Cash in Transit Insurance)

Adalah jenis pertanggungan yang memberikan jaminan kerugian kepada tertanggung atas pengiriman uang yang timbul akibat kehilangan, pencurian, perampokan, pembongkaran, penggelapan atau tindakan sejenis lainnya yang dilakukan oleh bukan tertanggung atau orang-orang yang dikuasakan mengelolah uang tersebut.

Periode jaminan:  sampai uang yang dikirim tersebut diterima oleh penerima atau tiba di tempat tujuannya.

Risiko yang dijamin: kerugian keuangan yang terjadi selama dalam pengiriman yang disebabkan karena perampokan, penodongan, pencurian, perampasan, akibat alat angkut mengalami musibah (terbalik, terbakar, jatuh, tenggelam) dan risiko lainnya yang dijamin dalam polis.

2.    Asuransi penyimpanan uang (Cash in Safe Insurance)

Adalah Jenis pertanggungan yang memberikan jaminan kerugian kepada tertanggung atas penyimpanan uang dalam lemari besi (brankast) yang timbul akibat kehilangan, pencurian, perampokan, pembongkaran, penggelapan dan tindakan sejenis lainnya yang dilakukan oleh bukan tertanggung atau orang yang dikuasakan mengelola uang tersebut.

Periode jaminan: 24 jam dan polis asuransi diterbitkan untuk suatu jangka waktu tertentu, umumnya 1 tahun.

Risiko yang dijamin:

Kerugian keuangan yang terjadi selama berada di tempat penyimpanannya (lemari besi/brankast) di lokasi tertanggung yang disebabkan oleh pencurian, perampasan, perampokan, pembongkaran, hilang, kebakaran, ledakan, risiko-risiko lainnya yang dijamin dalam polis.

3.    Asuransi Penyimpanan uang dalam Boks Kasir (Cash in Cashier Box Insurance)

Adalah jenis pertanggungan yang memberikan jaminan kerugian kepada tertanggung terhadap penyimpanan uang yang berada di boks kasir (petty cash) yang timbul akibat kehilangan, pencurian, perampokan, pembongkaran, penodongan, dan tindakan sejenis lainnya yang dilakukan oleh bukan tertanggung atau orang yang dikuasakan mengelola uang tersebut.

Prinsipnya sama dengan penanganan uang dengan Cash In Safe (CIS) hanya berbeda pada tempat penyimpanan, masa berlaku polis dan perhitungan jumlah rata-rata harian uang yang ada di kasir tidak termasuk hari libur resmi, sementara dalam CIS termasuk hari libur.

Bila Anda membutuhkan asuransi uang silahkan menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Konsultan Asuransi Hotel

Agen Asuransi ACA
               Konsultan Asuransi Hotel Online
Wilayah Cakupan :  Nasional
Jl. TB Simatupang Kav. 3B
Jakarta Selatan 12310
 
HP      : 0814 11 11 0799 - 0851 051 88 999
Direct  : 021 -  2227 3014
email :  hadi @ satuasuransi.com
           asuransiterbaikindonesia at gmail.com
ACA Asuransi Allianz AXA Asuransi Sinarmas Asuransi Tugu Asuransi

Tender Asuransi

  • Asuransi Kebakaran Hotel
    Dasar Asuransi yang menjamin kebakaran atas Hotel atau properti Anda selama 24 jam selama 365 hari.
  • Perluasan Jaminan Asuransi Hotel
    Menjamin kenyamanan anda atas properti dari berbagai resiko atau musibah dari bencana alam hingga gangguan teror.
  • Jaminan Tuntutan atas pihak ke Tiga
    Memberikan penggantian atas tuntutan pihak ke Tiga atas ketidaksengajaan yang mungkin terjadi karena kelalaian atau malfungsi atas mesin mesin atau kinerja karyawan Hotel
  • Jaminan Premi Terendah
    Kami menjamin bahwa premikami adalah permi terendah sesuai OJK Indonesa sehingga anda tidak perlu berfikir 2 kali untuk mengambil keputusan atas pengajuan Premi.
  • Jaminan Diskon
    Kami menjamin Diskon 15% untuk Hotel Anda (sesuai ketentuan yang berlaku).

Pengajuan Tender

Nasabah Online

Kami memiliki 657 guests dan tidak ada anggota yang online