Asuransi BondingBonding adalah suatu bentuk asuransi penjaminan atau perjanjian yang melibatkan tiga pihak yaitu pihak pertama yang disebut Surety dalam hal ini adalah asuransi yang menerbitkan jaminan untuk kepentingan atau permintaan dari pihak kedua yang disebut Principal yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban yang telah ditentukan atau diperjanjikan dengan pihak ketiga yang disebut Obligee. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa jika pihak Principal gagal/wan prestasi dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan, maka pihak Surety akan mengganti biaya tersebut. Produk Bonding terdiri atas Surety Bond dan Customs Bond.

Custom Bond menjamin fasilitas Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan pengolahan Jasa keuangan (Bapeksta-Keu.) dan Dirjen Bea Cukai (DJBC). Jaminan yang dapat diberikan oleh Customs Bond adalah :

  • Jaminan atas bahan baku impor
  • Jaminan impor sementara
  • Jaminan pengeluaran barang sementara
  • Jaminan atas kegiatan kawasan berikat
  • Jaminan atas kegiatan Enterport Produksi Tujuan Ekspor (EPTE
  • Jaminan atas kegiatan jasa kepabeanan (PPJK)
  • Jaminan atas kegiatan gudang berikat

Surety Bond (Construction Contract Bond) menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati. Yang dapat dijamin oleh Surety Bond adalah :

  • Jaminan penawaran (tender bond / bidbond)
  • Jaminan pelaksanaan (performance bond)
  • Jaminan pembayaran uang muka (advance payment bond)
  • Jaminan pemeliharaan (maintenance bond)

Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?

  • Reaksi nuklir, radioaktif, radiasi, reaksi inti atom yang langsung/tidak mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan principal (yang dijamin) untuk melaksanakan kewajiban atau pekerjaannya.
  • Risiko politik yang langsung/tidak mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan/kewajibannya, seperti akibat :
  • Demonstrasi, pergolakan massa
  • Invasi musuh
  • Perang secara fisik yang langsung / tidak mempengaruhi perekonomian
  • Perang saudara / pemberontakan terhadap pemerintah yang sah
  • Peraturan pemerintah yang langsung / tidak mempengaruhi pelaksanaan / kewajiban
  • Bencana alam (yang dinyatakan sebagai bencana alam nasional).

Faktor apa saja yang mempengaruhi rate suku premi?

  • Jangka waktu jaminan
  • Jenis jaminan

Agen Asuransi ACA

Konsultan Asuransi Hotel

Agen Asuransi ACA
               Konsultan Asuransi Hotel Online
Wilayah Cakupan :  Nasional
Jl. TB Simatupang Kav. 3B
Jakarta Selatan 12310
 
HP      : 0814 11 11 0799 - 0851 051 88 999
Direct  : 021 -  2227 3014
email :  hadi @ satuasuransi.com
           asuransiterbaikindonesia at gmail.com
ACA Asuransi Allianz AXA Asuransi Sinarmas Asuransi Tugu Asuransi

Tender Asuransi

  • Asuransi Kebakaran Hotel
    Dasar Asuransi yang menjamin kebakaran atas Hotel atau properti Anda selama 24 jam selama 365 hari.
  • Perluasan Jaminan Asuransi Hotel
    Menjamin kenyamanan anda atas properti dari berbagai resiko atau musibah dari bencana alam hingga gangguan teror.
  • Jaminan Tuntutan atas pihak ke Tiga
    Memberikan penggantian atas tuntutan pihak ke Tiga atas ketidaksengajaan yang mungkin terjadi karena kelalaian atau malfungsi atas mesin mesin atau kinerja karyawan Hotel
  • Jaminan Premi Terendah
    Kami menjamin bahwa premikami adalah permi terendah sesuai OJK Indonesa sehingga anda tidak perlu berfikir 2 kali untuk mengambil keputusan atas pengajuan Premi.
  • Jaminan Diskon
    Kami menjamin Diskon 15% untuk Hotel Anda (sesuai ketentuan yang berlaku).

Pengajuan Tender

Nasabah Online

Kami memiliki 487 guests dan tidak ada anggota yang online