Musibah tenggelamnya kapal diperairan Indonesia kembali terjadi, Rabu 27 Agustus 2014 Kapal Muatan (KM) Paus milik unit pelaksana Angkutan Pelabuhan dan Kelautan (UP APK) Dinas perhubungan DKI Jakarta terbakar di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan berada di 10 mil dari Pulau Pramuka sekitar Pulau Busung Sekati.

Ilustrasi kapal TerbakarIllustrasi kapal paus terbakar

Kapal yang berangkat dari dermaga kaliadem sekitar pukul 08.30 WIB itu langsung menuju Pulau Pari, Lancang, Pramuka dan Kelapa. Di tengah perjalanan 10 mil dari pulau pramuka mesin kapal tiba – tiba terbakar dan meledak di bagian tengah sehingga menimbulkan korban luka bakar.

Dalam peristiwa tersebut 36 orang yang mengalami luka bakar telah dievakuasi ke RSUD  yang tersebar di Pulau Seribu.

Tidak ada yang dapat menghindar dari musibah laut namun sebagai pemilik kapal dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian keuangan apabila peristiwa tersebut terjadi dengan Asuransi Marine Hull atau dikenal juga dengan asuransi rangka kapal.

Luasnya jaminan asuransi marine hull adalah menjamin resiko – resiko sebagai berikut:
• bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
• kebakaran, ledakan
• pencurian dengan kekerasan
• pembuangan kargo kelaut (jettison)
• perompakan (piracy)
• tabrakan dengan pesawat udara
• gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
• kelalaian nahkoda dan crew
• pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew
• tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
• kontribusi General Average and Salvage
• biaya-biaya penyelamatan

Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien:
1. Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
2. Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)
3. Clause 289 (Total Loss Only)

Jangan tunda perlindungan bagi kapal anda; segera hubungi Kami Mitraaca.com

Konsultan Asuransi Hotel

Agen Asuransi ACA
               Konsultan Asuransi Hotel Online
Wilayah Cakupan :  Nasional
Jl. TB Simatupang Kav. 3B
Jakarta Selatan 12310
 
HP      : 0814 11 11 0799 - 0851 051 88 999
Direct  : 021 -  2227 3014
email :  hadi @ satuasuransi.com
           asuransiterbaikindonesia at gmail.com
ACA Asuransi Allianz AXA Asuransi Sinarmas Asuransi Tugu Asuransi

Tender Asuransi

  • Asuransi Kebakaran Hotel
    Dasar Asuransi yang menjamin kebakaran atas Hotel atau properti Anda selama 24 jam selama 365 hari.
  • Perluasan Jaminan Asuransi Hotel
    Menjamin kenyamanan anda atas properti dari berbagai resiko atau musibah dari bencana alam hingga gangguan teror.
  • Jaminan Tuntutan atas pihak ke Tiga
    Memberikan penggantian atas tuntutan pihak ke Tiga atas ketidaksengajaan yang mungkin terjadi karena kelalaian atau malfungsi atas mesin mesin atau kinerja karyawan Hotel
  • Jaminan Premi Terendah
    Kami menjamin bahwa premikami adalah permi terendah sesuai OJK Indonesa sehingga anda tidak perlu berfikir 2 kali untuk mengambil keputusan atas pengajuan Premi.
  • Jaminan Diskon
    Kami menjamin Diskon 15% untuk Hotel Anda (sesuai ketentuan yang berlaku).

Pengajuan Tender

Nasabah Online

Kami memiliki 742 guests dan tidak ada anggota yang online