Polis Standa Asuransi Rangka dan Mesin Kapal yang digunakan di Indonesia mengacu pada hukum dan kebiasan Inggris yang dikenal dengan Marine Insurance Act (MIA).   Asuransi kapal lahir pertama kali di Inggris.

 kapal

Berikut ini beberapa hal yang diatur dalam Polis Standar Rangka dan Mesin Kapal:

1. Risiko / Perils

Asuransi ini menjamin kerugian total pada objek pertanggungan yang disebabkan oleh :

  1. Bahaya-bahaya laut, sungai danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari.
  2. Kebakaran, peledakan
  3. Pencurian dengan tidak kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal
  4. Pembuangan barang ke laut
  5. Pembajakan
  6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reactor nuklir yang menjadi tenaga penggerak kapal
  7. Tabrakan/benturan dengan pesawat udara atau objek sejenis atau kejatuhan benda-benda darinya, benturan dengan alat angkut darat, dermaga atau peralatan/instalasi pelabuah
  8. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
  9. Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran atau pemindahan muatan atau bahan bakar
  10. Meledaknya boiler, patahnya shaft atau cacat tersembunyi dalam mesin atau rangka kapal.
  11. Kelalaian dari nakhoda, staff kapal, ABK atau Pemandu
  12. Kelalaian dari Repairers atau Pencharter dengan ketentuan bahwa Repairers atau Pencharter tersebut bukan Tertanggung dalam asuransi ini.
  13. Perusakan kapal dengan sengaja oleh Nahkoda, Staff atau ABK untuk merugikan pihak Pemilik Kapal dengan ketentuan bahwa kerugian atau kerusakan tersebut tidak diakibatkan oleh perbuatan sengaja Tertanggung, Pemilik atau Manager.

2.  Bahaya Polusi

Asuransi ini menjamin kehilangan atau kerusakan total atas kapal yang disebabkan tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang dalam upaya mencegah atau memperkecil risiko pencemaran laut sebagai akibat langsung dan kerusakan atas kapal dimana Penanggung bertanggung jawab (dijamin polis) dengan ketentuan bahwa tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang tersebut bukan disebabkan oleh keinginan Tertanggung dalam melaksanakan due diligence guna pencegahan atau memperkecil kemungkinan terjadinya suatu kerugian Nakhoda, Staff Kapal serta ABK tidak dianggap sebagai pemilik dalam pengertian Caluse 7 ini meskipun mereka memiliki saham atas kapal.

3.  Sue and Labour

Dalam hal terjadi kerugian atau musibah maka menjadi kewajiban Tertanggung dan pegawai-pegawai dan agen-agennya untuk mengambil tindakan yang wajar guna mencegah atau mengurangi kerugian yang mungkin bisa dijamin oleh asuransi ini.

4.  Sistership

Apabila Kapal yang diasuransikan disini bertabrakan dengan atau menerima jasa salvage dari kapal lain yang dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh Pemilik atau management yang sama, maka Tertanggung memiliki hak yang sama dalam asuransi ini seolah-olah Tertanggung diperlakukan sebagai pemilik property yang seluruhnya tidak ada kepentingan pada Kapal yang diasuransikan;

Konsultan Asuransi Hotel

Agen Asuransi ACA
               Konsultan Asuransi Hotel Online
Wilayah Cakupan :  Nasional
Jl. TB Simatupang Kav. 3B
Jakarta Selatan 12310
 
HP      : 0814 11 11 0799 - 0851 051 88 999
Direct  : 021 -  2227 3014
email :  hadi @ satuasuransi.com
           asuransiterbaikindonesia at gmail.com
ACA Asuransi Allianz AXA Asuransi Sinarmas Asuransi Tugu Asuransi

Tender Asuransi

  • Asuransi Kebakaran Hotel
    Dasar Asuransi yang menjamin kebakaran atas Hotel atau properti Anda selama 24 jam selama 365 hari.
  • Perluasan Jaminan Asuransi Hotel
    Menjamin kenyamanan anda atas properti dari berbagai resiko atau musibah dari bencana alam hingga gangguan teror.
  • Jaminan Tuntutan atas pihak ke Tiga
    Memberikan penggantian atas tuntutan pihak ke Tiga atas ketidaksengajaan yang mungkin terjadi karena kelalaian atau malfungsi atas mesin mesin atau kinerja karyawan Hotel
  • Jaminan Premi Terendah
    Kami menjamin bahwa premikami adalah permi terendah sesuai OJK Indonesa sehingga anda tidak perlu berfikir 2 kali untuk mengambil keputusan atas pengajuan Premi.
  • Jaminan Diskon
    Kami menjamin Diskon 15% untuk Hotel Anda (sesuai ketentuan yang berlaku).

Pengajuan Tender

Nasabah Online

Kami memiliki 657 guests dan tidak ada anggota yang online