Semarang, Antara Jateng - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat salah satunya dengan bersinergi dengan 30 asuransi swasta dengan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB).

Prinsip dari sinegri COB BPJS Kesehatan tersebut yakni peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat lebih (nonmedis) bila membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan (penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan, seiring berjalannya waktu skema CoB semakin diminati oleh berbagai perusahaan asuransi swasta, mengingat pada 2019 mendatang ditargetkan seluruh masyarakat Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan semakin meningkat. Bagi masyarakat yang mampu yang ingin mendapat pelayanan non-medis lebih, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skema CoB ini," katanya.

Penandatanganan kerja sama yang dilakukan pada 25 Juni 2014 diikuti 11 perusahaan asuransi swasta yakni PT Asuransi Central Asia, PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Astra Aviva Life, PT Bosowa Asuransi, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Sementara dengan 19 perusahaan asuransi swasta laibelumnya, BPJS Kesehatan juga telah melakukan penandatanganan dengan 19 perusahaan asuransi swasta terkait pelaksanaan skema Coordination of Benefit (CoB). Adapun perusahaan-perusahaan asuransi swasta tersebut adalah PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri.

Kemudian, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo Insurance, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Imdonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, serta PT Asuransi Multi Artha Guna.

Dengan demikian, maka total jumlah perusahaan asuransi swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini adalah 30 perusahaan asuransi swasta. Tak hanya itu, demi mengoptimalkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan. Jumlah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat rujukan BPJS Kesehatan pun ikut bertambah dari 1.530 faskes menjadi 1.546 faskes. Ke depannya, diharapkan angka ini terus meningkat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program JKN.


Kamis, 31 Jul 2014 13:53:18  WIB

Konsultan Asuransi Hotel

Agen Asuransi ACA
               Konsultan Asuransi Hotel Online
Wilayah Cakupan :  Nasional
Jl. TB Simatupang Kav. 3B
Jakarta Selatan 12310
 
HP      : 0814 11 11 0799 - 0851 051 88 999
Direct  : 021 -  2227 3014
email :  hadi @ satuasuransi.com
           asuransiterbaikindonesia at gmail.com
ACA Asuransi Allianz AXA Asuransi Sinarmas Asuransi Tugu Asuransi

Tender Asuransi

  • Asuransi Kebakaran Hotel
    Dasar Asuransi yang menjamin kebakaran atas Hotel atau properti Anda selama 24 jam selama 365 hari.
  • Perluasan Jaminan Asuransi Hotel
    Menjamin kenyamanan anda atas properti dari berbagai resiko atau musibah dari bencana alam hingga gangguan teror.
  • Jaminan Tuntutan atas pihak ke Tiga
    Memberikan penggantian atas tuntutan pihak ke Tiga atas ketidaksengajaan yang mungkin terjadi karena kelalaian atau malfungsi atas mesin mesin atau kinerja karyawan Hotel
  • Jaminan Premi Terendah
    Kami menjamin bahwa premikami adalah permi terendah sesuai OJK Indonesa sehingga anda tidak perlu berfikir 2 kali untuk mengambil keputusan atas pengajuan Premi.
  • Jaminan Diskon
    Kami menjamin Diskon 15% untuk Hotel Anda (sesuai ketentuan yang berlaku).

Pengajuan Tender

Nasabah Online

Kami memiliki 648 guests dan tidak ada anggota yang online