Jakarta, Setelah hari ini melakukan penandatanganan Coordination of Benefit (CoB), baik asuransi swasta maupun BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengungkapkan adanya beberapa kemungkinan ke depan. Termasuk menurunnya harga premi untuk asuransi swasta yang telah bekerja sama.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, drg Fadjriadinur, menyebutkan bahwa penerimaan iuran peserta CoB dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan virtual account, sebagaimana biasa dilakukan.

Kedua, perusahaan asuransi swasta yang melakukan CoB dengan BPJS Kesehatan, bisa bertindak sebgai pembayar iuran jaminan kesehatan yang diikutkan dalam CoB menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu.

"Penerima asuransi swasta menerima nomor virtual account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu, selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada PBJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan," jelasnya, saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, Jl Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (6/4/2014).

Sementara itu, penandatanganan ini disebutkan oleh Wakil Presiden Direktur PT Avrist Indonesia, Adi Purnomo Wijaya, merupakan langkah yang masih awal dan masih akan diteruskan kembali pembuatan kebijakan terkait kepesertaan dan besarnya pembagian premi.

"Premi jadi turun? Sudah barang tentu. Penandatanganan kerja sama ini bukan yang terakhir, masih akan dilanjutkan untuk menghitung premi. Untuk penurunan premi, akan ada lagi proses hitungannya. Setidaknya kami (12 perusahaan -red-) sudah sepakat kerja sama," terang Adi kepada detikHealth.

Dua belas perusahaan asuransi swasta tersebut antara lain PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia dan PT Asuransi Multi Artha Guna.

Sebelumnya 7 asuransi swasta telah bergabung di antaranya PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo Insurance serta PT Asuransi AXA Financial Indonesia.

(ajg/up)

Ajeng Annastasia Kinanti - detikHealth
Rabu, 04/06/2014 15:44 WIB

http://health.detik.com/read/2014/06/04/154438/2599711/763/kerja-sama-dengan-bpjs-premi-asuransi-swasta-kemungkinan-bisa-turun

Konsultan Asuransi Hotel

Agen Asuransi ACA
               Konsultan Asuransi Hotel Online
Wilayah Cakupan :  Nasional
Jl. TB Simatupang Kav. 3B
Jakarta Selatan 12310
 
HP      : 0814 11 11 0799 - 0851 051 88 999
Direct  : 021 -  2227 3014
email :  hadi @ satuasuransi.com
           asuransiterbaikindonesia at gmail.com
ACA Asuransi Allianz AXA Asuransi Sinarmas Asuransi Tugu Asuransi

Tender Asuransi

  • Asuransi Kebakaran Hotel
    Dasar Asuransi yang menjamin kebakaran atas Hotel atau properti Anda selama 24 jam selama 365 hari.
  • Perluasan Jaminan Asuransi Hotel
    Menjamin kenyamanan anda atas properti dari berbagai resiko atau musibah dari bencana alam hingga gangguan teror.
  • Jaminan Tuntutan atas pihak ke Tiga
    Memberikan penggantian atas tuntutan pihak ke Tiga atas ketidaksengajaan yang mungkin terjadi karena kelalaian atau malfungsi atas mesin mesin atau kinerja karyawan Hotel
  • Jaminan Premi Terendah
    Kami menjamin bahwa premikami adalah permi terendah sesuai OJK Indonesa sehingga anda tidak perlu berfikir 2 kali untuk mengambil keputusan atas pengajuan Premi.
  • Jaminan Diskon
    Kami menjamin Diskon 15% untuk Hotel Anda (sesuai ketentuan yang berlaku).

Pengajuan Tender

Nasabah Online

Kami memiliki 659 guests dan tidak ada anggota yang online